Pembangunan ekonomi masyarakat dipengaruhi besar oleh perkembangan
perekonomian global. Perkembangan yang saat ini lebih menekankan pada aspek
pengetahuan dan inovasi, atau lebih dikenal dengan sebutan ekonomi kreatif. Pembangunan
ini dituntut untuk mampu berdaya saing lokal, nasional, maupun internasional
melalui dukungan kearifan lokal. Pada masa dahulu, perekonomian Indonesia belum
mengenal dengan sistem ekonomi kreatif. Akan tetapi, seiring dengan
perkembangan jaman, Negara Indonesia kini sudah mulai mengetahui tentang apa
itu ekonomi kreatif. Menurut Howkins, ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi
dimana input dan outputnya adalah gagasan. Gagasan yang dimaksud adalah gagasan
yang bersifat orisinil dan dapat dilindungi oleh HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual). Kemampuan untuk mewujudkan kreativitas yang diramu dengan nilai
seni, teknologi, ilmu pengetahuan, budaya, dan kearifan lokal menjadi modal
dasar untuk menghadapi persaingan ekonomi global, sehingga muncullah ekonomi kreatif
sebagai
alternatif pembangunan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Alasan mengapa Indonesia perlu mengembangkan ekonomi kreatif antara lain
karena ekonomi
kreatif berpotensi besar dalam memberikan kontribusi ekonomi
yang signifikan, menciptakan iklim bisnis yang positif, mampu membangun citra
dan identitas bangsa (national branding) yang
positif, mengembangkan ekonomi berbasis kepada sumber daya yang terbarukan,
menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu
bangsa, dan juga memberikan dampak sosial yang positif. Selain itu, ada alasan
lain mengapa Indonesia perlu menerapkan sistem ekonomi kreatif, yaitu tersimpan
ribuan bahkan jutaan potensi produk kreatif yang layak dikembangkan di tanah
air ini. Tengok saja potensi itu dari barang yang sering dianggap barang paling
jorok dan tidak bernilai guna, yaitu
sampah. Definisi sampah sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang No. 18
Tahun 2008, adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang
berbentuk padat. Di setiap aktivitas yang kita lakukan selalu menghasilkan
sampah dari material pendukung yang sudah tidak terpakai. Suatu barang yang
termasuk jenis sampah adalah sampah rumah tangga (tidak termasuk tinja), sampah
sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan
industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas
lainnya serta sampah spesifik (sampah yang mengandung bahan berbahaya dan
beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, dan sampah
yang secara teknologi belum dapat diolah). Tanpa disangka, sampah juga dapat
memiliki manfaat ekonomi yang mengarah pada ekonomi kreatif. Akhir-akhir ini,
isu tentang sampah menjadi tranding
topik. Pantas saja hal itu terjadi, karena pada kenyataannya sampah telah menjadi
permasalahan nasional, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara
komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara
ekonomi, aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat untuk
mengubah national branding Indonesia.
Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab
dan kewenangan pemerintah, dan tentunya juga peran masyarakat serta dunia usaha
sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan
efisien. Bank Dunia memperkirakan penambahan volume sampah dunia sebagian besar
berasal dari negara berkembang, termasuk Negara Indonesia. Sementara biaya
pengelolaan sampah dari tahun ke tahun makin meningkat. Sebuah studi yang
dikeluarkan oleh Bank Dunia memperkirakan biaya pengelolaan sampah di seluruh
muka bumi dalam kurun waktu 13 tahun mendatang akan meningkat dari US$205
miliar (Rp 1.845 triliun) pada tahun 2012 menjadi US$376 miliar (Rp 3.375
triliun) pada tahun 2025. Mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang baik,
terutama di negara berkembang seperti Indonesia, menjadi isu yang penting untuk
dipecahkan. Bank Dunia menjelaskan, pengelolaan sampah di sejumlah kota besar
merupakan pelayanan utama yang harus diberikan pemerintah kota. Di negara
berpendapatan rendah, anggaran pengelolaan sampah bahkan menjadi salah satu
alokasi terbesar dari pemerintah setempat. Alokasi dana sampah dari Bank Dunia
tersebut memberikan sebuah titik terang
untuk menuntasnya masalah ini. Tak hanya itu, sektor ini juga menyerap tenaga
kerja yang cukup besar, yang dapat mengurangi angka pengangguran yang menjadi
salah satu masalah di negara berkembang. Meningkatkan kemampuan pengelolaan
sampah berbasis kearifan lokal merupakan salah satu cara paling efektif untuk
memperkuat pengelolaan pemerintahan secara keseluruhan dan memperbaiki national branding Indonesia mengenai
sampah.
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia mengatakan bahwa sampah
sudah menjadi ancaman yang serius bila tidak dikelola dengan baik. Bukan tidak
mungkin beberapa tahun mendatang sekitar 250 juta rakyat Indonesia akan hidup
bersama tumpukan sampah di lingkungannya. Masalah sampah bukanlah permasalahan
yang bisa dibiarkan begitu saja. Diperlukan tindakan nyata dan kerjasama oleh
seluruh lapisan masyarakat. Lokasi pembuangan sampah bahkan masih menjadi
pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah. Sampah yang setiap hari menumpuk
pasti akan menimbulkan masalah. Disamping dari segi kesehatan, masalah
lingkungan pun juga akan terpengaruhi. Lingkungan yang awalnya bersih akan
penuh dengan sampah yang menimbulkan pencemaran air, udara, dan tanah.
Ekosistem yang alami menjadi rusak karena banyaknya produksi sampah. Selain
itu, menurut data Jambeck (2015) Indonesia merupakan negara dengan predikat
penyumbang sampah plastik terbesar kedua setelah Negara Cina. Pertambahan
penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya
volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Pengelolaan
sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang
berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan
masyarakat dan lingkungan. Sebuah kota yang tidak bisa mengelola sampah dengan
baik, biasanya menunjukkan ketidaksanggupan dalam mengelola pelayanan
masyarakat lainnya yang jauh lebih kompleks seperti kesehatan, pendidikan, dan
transportasi.
Dalam rangka memenuhi hak masyarakat
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk
menciptakan lingkungan yang baik dan sehat bagi warga Negara Indonesia. Salah
satu dari pelaksanaan untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat itu
adalah dengan melaksanakan pelayanan dalam pengelolaan sampah di masyarakat.
Selama ini, belum ada kebijakan nasional dalam pengelolaan sampah secara
terpadu dan komprehensif yang bisa menjadi payung hukum dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2008 tentang pengelolaan sampah menjadi payung hukum pengelolaan sampah secara
terpadu dan komprehensif yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk
memperoleh layanan pengelolaan sampah yang baik. Timbunan
sampah yang terus menumpuk akan berakibat buruk bagi kesehatan lingkungan serta
menimbulkan berbagai penyakit.. Sementara, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang
tersedia tidak mampu menampung sampah yang terus menerus bertambah jika
masyarakat tidak mulai bertindak untuk mengurangi sampah yang dihasilkan. Berbagai inovasi dan kreativitas
harus dikembangkan guna meminimalisir produksi sampah. Ketika masyarakat sudah
sadar akan pentingnya mengurangi dan mengelola sampah, maka akan terbentuk
lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas sampah. Kebersihan lingkungan ini pula
menjadi perhatian tersendiri oleh pemerintah, dengan adanya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2003 tentang kesehatan. Pengelolaan sampah dengan tujuan untuk
meningkatkan kesehatan masyarakat menjadikan kualitas lingkungan lebih baik
serta menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomi kreatif. Kita mungkin tahu
bahwa lebih dari satu juta kantong plastik di dunia ini, khususnya di Indonesia
digunakan setiap menitnya, dan 50 persen dari kantong plastik tersebut hanya
sekali pakai dan langsung buang. Kurangnya kesadaran masyarakat akan penggunaan
kantong plastik menjadi pedoman ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan
kantong plastik berbayar pada tanggal 21 Februari 2016 lalu. Hal ini
menyebabkan konsumen tidak bisa lagi mendapatkan kantong plastik secara gratis
ketika berbelanja di toko retail modern. Begitu banyaknya masalah tentang
sampah tidak lantas membuat semua orang diam saja. Di beberapa daerah bahkan
sudah mencanangkan dan merealisasikan program bank sampah. Bank sampah
merupakan bentuk ekonomi kreatif yang dilakukan masyarakat Indonesia. Bank
sampah adalah suatu sistem pengelolaan sampah kering secara kolektif yang
mendorong masyarakat untuk berperan aktif didalamnya. Sistem ini akan menampung,
memilah, dan menyalurkan sampah yang bernilai ekonomi pada pasar sehingga
masyarakat mendapat keuntungan ekonomi dari menabung sampah. Bahkan di daerah Bandung sudah
terdapat minimarket yang memanfaatkan sampah sebagai alat tukar dengan barang
kebutuhan rumah tangga, yaitu sistem tukar sampah dengan voucher belanja. Hal
ini merupakan salah satu ide kreatif yang dapat meningkatkan motivasi
masyarakat dalam memanfaatkan limbah sampah yang dimiliki. Walaupun cukup
sederhana, namun ide kreatif ini membawa banyak dampak
positif, khususnya dalam aspek ekonomi dan kepedulian lingkungan. Pengelolaan sampah perlu menggunakan
pendekatan yang menganggap sampah sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sehingga kesadaran masyarakat akan
pengelolaan sampah meningkat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan
kesempatan yang sama kepada masyarakat dan dunia usaha untuk berperan aktif
dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang
sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan
penanganan sampah yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan
kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai salah satu sumber daya yang
bermanfaat. Pengurangan sampah dapat dilakukan melalui pembatasan timbulnya
sampah (reduce), pemanfaatan kembali sampah (reuse) dan pendauran
ulang sampah (recycle). Kegiatan penanganan sampah meliputi : 1)
pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis,
jumlah dan sifat sampah, 2) pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan
sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat
pengolahan sampah terpadu, 3) pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari
sumber atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat
pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, 4) pengolahan
dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah, 5)
pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah atau residu hasil
pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Dengan menggenjot perkembangan industri kreatif di tanah air, banyak
manfaat yang bisa diraih apabila pihak pemerintah dan para pendukung ekonomi
kreatif serius dalam menjalankan tugasnya. Realitas dan fenomena ekonomi
kreatif sebenarnya bukanlah hal yang baru bagi Indonesia, yang telah terbukti
memiliki aset kreativitas sejak dulu. Sebenarnya, Indonesia tidak kekurangan
modal kreativitas, namun kekurangan kemampuan untuk mengintegrasikannya. Untuk
itu, langkah-langkah yang dibutuhkan adalah mengenali apa yang kita miliki (jati
diri bangsa, potensi sumber daya alam, dan sumber daya manusia) dan menyusun
langkah-langkah konstruktif. Dalam pembangunan lingkungan permukiman selalu
ditekankan tentang keberadaan prasarana lingkungan. Prasarana lingkungan yang
memungkinkan lingkungan dapat berfungsi sebagaimana mestinya, antara lain
memerlukan adanya jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat pembuangan
sampah. Lingkungan yang sehat, aman, dan teratur adalah lingkungan yang
memiliki perencanaan pengelolaan lingkungan yang baik, yang di dalamnya
tersedia sarana dan fasilitas pengelolaan sampah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar