Sabtu, 03 September 2016

Pengelolaan Sampah sebagai Upaya Penguatan Ekonomi Kreatif

Pembangunan ekonomi masyarakat dipengaruhi besar oleh perkembangan perekonomian global. Perkembangan yang saat ini lebih menekankan pada aspek pengetahuan dan inovasi, atau lebih dikenal dengan sebutan ekonomi kreatif. Pembangunan ini dituntut untuk mampu berdaya saing lokal, nasional, maupun internasional melalui dukungan kearifan lokal. Pada masa dahulu, perekonomian Indonesia belum mengenal dengan sistem ekonomi kreatif. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan jaman, Negara Indonesia kini sudah mulai mengetahui tentang apa itu ekonomi kreatif. Menurut Howkins, ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi dimana input dan outputnya adalah gagasan. Gagasan yang dimaksud adalah gagasan yang bersifat orisinil dan dapat dilindungi oleh HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kemampuan untuk mewujudkan kreativitas yang diramu dengan nilai seni, teknologi, ilmu pengetahuan, budaya, dan kearifan lokal menjadi modal dasar untuk menghadapi persaingan ekonomi global, sehingga muncullah ekonomi kreatif
 sebagai alternatif pembangunan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Alasan mengapa Indonesia perlu mengembangkan ekonomi kreatif antara lain karena ekonomi kreatif berpotensi besar dalam memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, menciptakan iklim bisnis yang positif, mampu membangun citra dan identitas bangsa (national branding) yang positif, mengembangkan ekonomi berbasis kepada sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa, dan juga memberikan dampak sosial yang positif. Selain itu, ada alasan lain mengapa Indonesia perlu menerapkan sistem ekonomi kreatif, yaitu tersimpan ribuan bahkan jutaan potensi produk kreatif yang layak dikembangkan di tanah air ini. Tengok saja potensi itu dari barang yang sering dianggap barang paling jorok dan  tidak bernilai guna, yaitu sampah. Definisi sampah sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Di setiap aktivitas yang kita lakukan selalu menghasilkan sampah dari material pendukung yang sudah tidak terpakai. Suatu barang yang termasuk jenis sampah adalah sampah rumah tangga (tidak termasuk tinja), sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya serta sampah spesifik (sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, dan sampah yang secara teknologi belum dapat diolah). Tanpa disangka, sampah juga dapat memiliki manfaat ekonomi yang mengarah pada ekonomi kreatif. Akhir-akhir ini, isu tentang sampah menjadi tranding topik. Pantas saja hal itu terjadi, karena pada kenyataannya sampah telah menjadi permasalahan nasional, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat untuk mengubah national branding Indonesia. Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, dan tentunya juga peran masyarakat serta dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien. Bank Dunia memperkirakan penambahan volume sampah dunia sebagian besar berasal dari negara berkembang, termasuk Negara Indonesia. Sementara biaya pengelolaan sampah dari tahun ke tahun makin meningkat. Sebuah studi yang dikeluarkan oleh Bank Dunia memperkirakan biaya pengelolaan sampah di seluruh muka bumi dalam kurun waktu 13 tahun mendatang akan meningkat dari US$205 miliar (Rp 1.845 triliun) pada tahun 2012 menjadi US$376 miliar (Rp 3.375 triliun) pada tahun 2025. Mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang baik, terutama di negara berkembang seperti Indonesia, menjadi isu yang penting untuk dipecahkan. Bank Dunia menjelaskan, pengelolaan sampah di sejumlah kota besar merupakan pelayanan utama yang harus diberikan pemerintah kota. Di negara berpendapatan rendah, anggaran pengelolaan sampah bahkan menjadi salah satu alokasi terbesar dari pemerintah setempat. Alokasi dana sampah dari Bank Dunia tersebut  memberikan sebuah titik terang untuk menuntasnya masalah ini. Tak hanya itu, sektor ini juga menyerap tenaga kerja yang cukup besar, yang dapat mengurangi angka pengangguran yang menjadi salah satu masalah di negara berkembang. Meningkatkan kemampuan pengelolaan sampah berbasis kearifan lokal merupakan salah satu cara paling efektif untuk memperkuat pengelolaan pemerintahan secara keseluruhan dan memperbaiki national branding Indonesia mengenai sampah.
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia mengatakan bahwa sampah sudah menjadi ancaman yang serius bila tidak dikelola dengan baik. Bukan tidak mungkin beberapa tahun mendatang sekitar 250 juta rakyat Indonesia akan hidup bersama tumpukan sampah di lingkungannya. Masalah sampah bukanlah permasalahan yang bisa dibiarkan begitu saja. Diperlukan tindakan nyata dan kerjasama oleh seluruh lapisan masyarakat. Lokasi pembuangan sampah bahkan masih menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah. Sampah yang setiap hari menumpuk pasti akan menimbulkan masalah. Disamping dari segi kesehatan, masalah lingkungan pun juga akan terpengaruhi. Lingkungan yang awalnya bersih akan penuh dengan sampah yang menimbulkan pencemaran air, udara, dan tanah. Ekosistem yang alami menjadi rusak karena banyaknya produksi sampah. Selain itu, menurut data Jambeck (2015) Indonesia merupakan negara dengan predikat penyumbang sampah plastik terbesar kedua setelah Negara Cina. Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sebuah kota yang tidak bisa mengelola sampah dengan baik, biasanya menunjukkan ketidaksanggupan dalam mengelola pelayanan masyarakat lainnya yang jauh lebih kompleks seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi.
Dalam rangka memenuhi hak masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat bagi warga Negara Indonesia. Salah satu dari pelaksanaan untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat itu adalah dengan melaksanakan pelayanan dalam pengelolaan sampah di masyarakat. Selama ini, belum ada kebijakan nasional dalam pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif yang bisa menjadi payung hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah menjadi payung hukum pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh layanan pengelolaan sampah yang baik. Timbunan sampah yang terus menumpuk akan berakibat buruk bagi kesehatan lingkungan serta menimbulkan berbagai penyakit.. Sementara, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang tersedia tidak mampu menampung sampah yang terus menerus bertambah jika masyarakat tidak mulai bertindak untuk mengurangi sampah yang dihasilkan. Berbagai inovasi dan kreativitas harus dikembangkan guna meminimalisir produksi sampah. Ketika masyarakat sudah sadar akan pentingnya mengurangi dan mengelola sampah, maka akan terbentuk lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas sampah. Kebersihan lingkungan ini pula menjadi perhatian tersendiri oleh pemerintah, dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang kesehatan. Pengelolaan sampah dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat menjadikan kualitas lingkungan lebih baik serta menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomi kreatif. Kita mungkin tahu bahwa lebih dari satu juta kantong plastik di dunia ini, khususnya di Indonesia digunakan setiap menitnya, dan 50 persen dari kantong plastik tersebut hanya sekali pakai dan langsung buang. Kurangnya kesadaran masyarakat akan penggunaan kantong plastik menjadi pedoman ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan kantong plastik berbayar pada tanggal 21 Februari 2016 lalu. Hal ini menyebabkan konsumen tidak bisa lagi mendapatkan kantong plastik secara gratis ketika berbelanja di toko retail modern. Begitu banyaknya masalah tentang sampah tidak lantas membuat semua orang diam saja. Di beberapa daerah bahkan sudah mencanangkan dan merealisasikan program bank sampah. Bank sampah merupakan bentuk ekonomi kreatif yang dilakukan masyarakat Indonesia. Bank sampah adalah suatu sistem pengelolaan sampah kering secara kolektif yang mendorong masyarakat untuk berperan aktif didalamnya. Sistem ini akan menampung, memilah, dan menyalurkan sampah yang bernilai ekonomi pada pasar sehingga masyarakat mendapat keuntungan ekonomi dari menabung sampah. Bahkan di daerah Bandung sudah terdapat minimarket yang memanfaatkan sampah sebagai alat tukar dengan barang kebutuhan rumah tangga, yaitu sistem tukar sampah dengan voucher belanja. Hal ini merupakan salah satu ide kreatif yang dapat meningkatkan motivasi masyarakat dalam memanfaatkan limbah sampah yang dimiliki. Walaupun cukup sederhana, namun ide kreatif ini membawa banyak dampak positif, khususnya dalam aspek ekonomi dan kepedulian lingkungan. Pengelolaan sampah perlu menggunakan pendekatan yang menganggap sampah sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sehingga kesadaran masyarakat akan pengelolaan sampah meningkat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat dan dunia usaha untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah.  Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai salah satu sumber daya yang bermanfaat. Pengurangan sampah dapat dilakukan melalui  pembatasan timbulnya sampah (reduce), pemanfaatan kembali sampah (reuse) dan pendauran ulang sampah (recycle). Kegiatan penanganan sampah meliputi : 1) pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan sifat sampah, 2) pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu, 3) pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, 4) pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah, 5) pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

Dengan menggenjot perkembangan industri kreatif di tanah air, banyak manfaat yang bisa diraih apabila pihak pemerintah dan para pendukung ekonomi kreatif serius dalam menjalankan tugasnya. Realitas dan fenomena ekonomi kreatif sebenarnya bukanlah hal yang baru bagi Indonesia, yang telah terbukti memiliki aset kreativitas sejak dulu. Sebenarnya, Indonesia tidak kekurangan modal kreativitas, namun kekurangan kemampuan untuk mengintegrasikannya. Untuk itu, langkah-langkah yang dibutuhkan adalah mengenali apa yang kita miliki (jati diri bangsa, potensi sumber daya alam, dan sumber daya manusia) dan menyusun langkah-langkah konstruktif. Dalam pembangunan lingkungan permukiman selalu ditekankan tentang keberadaan prasarana lingkungan. Prasarana lingkungan yang memungkinkan lingkungan dapat berfungsi sebagaimana mestinya, antara lain memerlukan adanya jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat pembuangan sampah. Lingkungan yang sehat, aman, dan teratur adalah lingkungan yang memiliki perencanaan pengelolaan lingkungan yang baik, yang di dalamnya tersedia sarana dan fasilitas pengelolaan sampah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar