Rabu, 31 Agustus 2016

MEMPRINT-OUT ULANG SPPT PBB YANG HILANG



Kalian juga mengalami apa yang ika rasakan? Hmm. Sedih ya. Padahal pipel PBB lagi butuh banget buat persayaratan pendaftaran sekolah, daftar kerja ataupun lainnya.
Ceritanya kemarin tahun 2016 ika mau daftar sekolah dan persyaratannya harus menggunakan SPPT PBB, karena bukti pbb rumah ika masih jadi satu dengan punya simbah jadi ika harus ke rumah beliau untuk meminta bukti pbb sebagai lampiran. Nah, ternyata Bukti pembayaran PBB tahun 2016 yang baru kemarin dibayar udah hilang entah kemana. Sedih banget wis. Ika pun berinisiatif mencari info di mbah google, siapa tau ada korban yang nasibnya seperti ika. Dan ternyata ada. Namun, tidak terlalu jelas. wah kita senasib nih. akhirnya ika pun berjuang untuk mencari cara mendapatkan PBB baru tanpa seorangpun tau. setelah melalui berbagai halangan dan rintangan yang mengahadang, (yaelahh ika alay -__-) Ika punya nadzar kalau ika berhasil mendapatkannya (Pipel PBB) Ika bakal berbagi cerita ke temen-temen biar ndak kesulitan mencari info kaya Ika. :( singkat cerita...
Berikut ini langkah yang harus temen-temen lakuin berdasarkan pengalamannya ika ya, yaitu :

1. Niat (semoga dilancarkan dalam mencari kebaikan, jangan lupa berdoa dan minta doa restu)
2. Datanglah ke kantor DPPKAD (Dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah) Pemerintah Kabupaten/Kota bagian PERPAJAKAN. Berpakaian yang sopan ya teman-teman.
sebenarnya tidak masalah kalau temen-temen melampirkan data PBB tahun-tahun sebelumnya, karena nominal pembayaran pajaknya relatif sama. Namun, biasanya pihak yang membutuhkan selalu menginginkan data terbaru minimal 2 tahun kebelakanglah. Jadi, sekali lagi setiap membayar PBB jangan lupa buktinya di simpan ya.
3. Sampaikan maksut dan tujuan temen-temen. Ceritakan kronologi kejadian kenapa harus mengurus bukti PBB yang baru. Karena mereka nggak sertamerta mau memprintoutkan ulang data yang udah mereka cetak sebelumnya.
4. Melengkapi Persyaratan untuk memprintout ulang SPPT PBB baru. seinget ika persyaratannya itu minta surat keterangan dari kelurahan domisilinya kalian yang isinya minta di printoutkan ulang SPPT PBB (surat kehilangan SPPT PBB) untuk digunakan mendaftar kuliah/kerja atau lainnya. Nah, jangan lupa bawa materai. disamping itu kalian bakal butuh ttd pemilik tanah yang temen-temen tinggali. contohnya kan rumahnya ika masih jadi satu sama punya simbah, jadi ika butuh ttd simbah untuk melengkapi berkas tersebut. selain itu untuk mengurus surat di kelurahan juga dibutuhkan fotocopy KTP simbah yang nantinya juga dilampirkan untuk memprintout SPPT PBB yang baru di kantor Pemkab. oh iya persyaratan lainnya yaitu harus melampirkan fotocopy KK yang dalam hal ini KK si pemilik tanah (KK simbah) dan fotocopy bukti SPPT PBB tahun sebelumnya (terserah seadanya minimal yang agak barulah)
5. Setelah persyaratan terpenuhi. Datanglah kembali ke kantor DPPKAD (Dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah) Pemerintah Kabupaten/Kota bagian PERPAJAKAN untuk menyerahkan berkas tersebut.
6. Petugas bakal memprintout ulang bukti SPPT PBB yang temen-temen butuhkan
7. Semoga ika dilancarkan hidupnya dunia akhirat karena berbagi pengalaman ini (Aamiin) :D

Semoga bermanfaat :)
karena guru yang terbaik adalah pengalaman
dan sebaik-baik pengalaman adalah yang dapat membantu orang lain.
Salam!


14 komentar:

  1. Terima kasih .......berguna banget untuk saya)

    BalasHapus
  2. berarti DPPKAD lokasinya di pemkab ya?
    saya jg mau print out sppt pbb saudara saya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya kak.. Menurut pengalaman seperti itu :)

      Hapus
    2. Kak kalo bukti tahun-tahun sebelumnya juga hilang

      Hapus
  3. Ass. Dimana sy bisa minta sppt pbb yg warna orange, krn sy tidak punya sm sekali, sy butuh utk jual beli rumah

    BalasHapus
  4. kalau di jakarta biasanya langsung ke kecamatan ...

    BalasHapus
  5. Kalo nyari pbb tahun sebelumnya bisa atau tidak

    BalasHapus
  6. Kak mo tanya, yg butuh ttd si pemilik rumah itu di kelurahan atau di dppkad.?

    BalasHapus
  7. Bagaimana cara membayar pbb apabila kartu pbb hilang semua

    BalasHapus
  8. mau tanya donk klo sekiranya yg atas nama pbb nya sudah wafat gimana y apa yg harus dilampirkan, karena saya baca point no 4 harus ada KTP dan ttd plus KK nya, mohon pencerahannya. terimakasih sblumnya

    BalasHapus
  9. Gimana saya mintak kertas pbb.karna hilang

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus